PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua remaja laki-laki yang masih di bawah umur kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Padang.
Keduanya diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (7/5/2025) malam usai terbukti mencuri kabel penangkal petir dari sebuah bangunan di Kota Padang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku ini sebelumnya diketahui tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah minimarket.
Dalam prosesnya, kedua pelaku tidak dikenakan proses hukum melainkan dikedepankan upaya restorative justice melalui pergantian kerugian oleh orang tua pelaku kepada pihak minimarket.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyebut, penangkapan yang dilakukan ini adalah kedua kalinya setelah dua remaja ini dibebaskan dari aksi pencurian di minimarket.
“Kedua pelaku kami amankan berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat usia mereka yang belum cukup 18 tahun, pihak kepolisian juga akan melibatkan pendampingan dari pihak keluarga dan psikolog anak.
Pihak Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan sosial mereka.
“Penting bagi semua pihak, termasuk keluarga dan sekolah untuk memberikan pembinaan yang tepat agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal,” tambah AKP Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti persoalan kenakalan remaja dan efektivitas pembinaan pasca proses hukum.
Polisi memastikan akan menindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai aturan yang berlaku. (rdr)






