PADANG

Janjikan Bisa Masuk Kerja di Perusahaan BUMN dengan Bayar Rp11 Juta, IRT di Padang Diciduk Polisi

0
×

Janjikan Bisa Masuk Kerja di Perusahaan BUMN dengan Bayar Rp11 Juta, IRT di Padang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IRT di Padang menipu dengan modus meloloskan masuk kerja di perusahaan BUMN dengan meminta uang Rp11 juta. (dok. istimewa)
IRT di Padang menipu dengan modus meloloskan masuk kerja di perusahaan BUMN dengan meminta uang Rp11 juta. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH (46) di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga.

Modusnya, menjanjikan bisa meloloskan orang untuk bekerja di sebuah perusahaan BUMN. Dalam aksinya, pelaku meminta uang Rp11 juta sebagai biaya administrasi agar korban bisa diterima kerja.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Dimana, anak korban yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku ini menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja pada salah satu BUMN sejak awal tahun 2025.

“Pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.”

“Namun setelah uang diterima, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa dia terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan juga terlilit hutang.

Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak membenarkan tindakan yang merugikan orang lain. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan memungut biaya.

“Rekrutmen resmi tidak pernah meminta bayaran. Jika ada yang menawarkan pekerjaan dengan syarat uang, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutupnya. (rdr)