PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang petugas keamanan di G Sport Center, kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, berinisial T (25) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol brankas tempatnya bekerja demi membayar kecanduan judi online.
Tomy ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu 8 Mei 2025 pagi di lokasi kerjanya tanpa perlawanan.
Aksi pencurian ini terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di area kantor yang kemudian dijadikan bukti oleh pihak manajemen untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Pelaku mencuri uang sebesar Rp3,4 juta dari brankas kantor menggunakan kunci duplikat. Aksinya terlihat jelas dalam rekaman CCTV,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangan persnya, Kamis (9/5/2025).
Penangkapan terhadap Tomy dipimpin langsung oleh Kepala Tim 2 Klewang, Aiptu David Rico Dermawan. Dalam pemeriksaan awal, Tomy mengaku nekat mencuri karena terjerat utang akibat kecanduan judi online (judol).
“Motif pelaku adalah untuk membayar kekalahannya dalam permainan judi online,” jelas AKP Yasin.
Hingga kini, Tomy masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut, termasuk siapa yang mungkin menyediakan akses atau membantu pelaku mendapatkan kunci duplikat.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang dipicu oleh kecanduan judol yang semakin mengkhawatirkan belakangan ini, terutama di kalangan generasi muda.
Banyak pelaku kejahatan ekonomi kecil terdesak melakukan tindakan melawan hukum demi mengejar keuntungan semu dari platform judi digital.
AKP Yasin mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan internal.
“Pastikan sistem keamanan dan akses terhadap fasilitas penting seperti brankas dikendalikan secara ketat, termasuk evaluasi berkala terhadap petugas keamanan,” tegasnya. (rdr)

















