AGAM

Pemkab Agam Genjot Promosi Rafflesia: Dorong Wisata, Sejahterakan Warga

1
×

Pemkab Agam Genjot Promosi Rafflesia: Dorong Wisata, Sejahterakan Warga

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal. Dok ANTARA/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gencar mempromosikan potensi bunga rafflesia yang tumbuh di wilayahnya untuk menarik wisatawan domestik dan mancanegara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kita promosikan potensi rafflesia secara masif karena ini merupakan aset luar biasa yang bisa dikembangkan sebagai daya tarik wisata,” ujar Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, di Lubuk Basung, Kamis.

Menurutnya, langkah konkret yang akan dilakukan melibatkan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Agam untuk bekerja sama dengan biro perjalanan, pelaku wisata, serta pihak swasta lainnya. Tujuannya adalah untuk menginformasikan secara luas tentang kemunculan rafflesia yang sedang mekar di sejumlah titik di Agam.

“Promosi akan digencarkan melalui media sosial dan berbagai saluran informasi agar keberadaan bunga langka ini diketahui luas oleh masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data dari Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, terdapat 18 titik sebaran rafflesia di Kabupaten Agam. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Palupuh, Baso, Kamang Magek, Tilatang Kamang, Malalak, dan Matur.

Jenis rafflesia yang ditemukan meliputi Rafflesia arnoldii, Rafflesia tuan-mudae, dan Rafflesia gadutensis. Bahkan, bunga rafflesia tuan-mudae berdiameter 111 sentimeter—terbesar di dunia—pernah mekar sempurna di Palembayan, Agam. Spesies ini diketahui hanya tumbuh di Sarawak, Malaysia, dan Palembayan, Agam.

“Kita bersyukur memiliki beberapa lokasi sebaran rafflesia, bahkan termasuk rafflesia paling langka di dunia,” tambahnya.

Iqbal menilai bahwa selama ini rafflesia lebih dikenal sebagai ikon Provinsi Bengkulu, padahal Kabupaten Agam memiliki potensi yang tak kalah besar.

Bunga rafflesia merupakan tumbuhan langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedepannya, potensi ini harus dikelola secara serius, dipromosikan lebih luas, dan dijadikan bagian dari pengembangan pariwisata berkelanjutan. Dengan begitu, kehadiran wisatawan akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya. (rdr/ant)