Edi menambahkan, bunga bangkai tidak memiliki siklus berbunga tahunan. Biasanya, tanaman ini mekar setelah berumur 4 hingga 5 tahun, tergantung pada ukuran dan cadangan energi dalam umbinya.
Sebelumnya, BKSDA bersama Polres Pasaman mengamankan umbi-umbi bunga bangkai yang sempat hendak diperdagangkan oleh warga setempat. Warga mengaku tidak mengetahui bahwa tumbuhan tersebut termasuk spesies yang dilindungi undang-undang.
BKSDA menyesalkan praktik pengambilan dan perdagangan bagian tumbuhan langka ini. Sesuai Pasal 21 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VII.
Untuk memberikan efek jera, BKSDA telah meminta warga yang terlibat untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi memperdagangkan umbi bunga bangkai. Edukasi juga diberikan agar masyarakat memahami bahwa Amorphophallus titanum adalah tanaman dilindungi yang penting bagi ekosistem. (rdr/ant)

















