“PO bus juga wajib melakukan perawatan berkala dan memastikan kendaraan laik jalan melalui uji kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, setiap perusahaan angkutan umum diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU merupakan sistem manajemen keselamatan terpadu yang dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan dalam operasional perusahaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran serius terhadap kelayakan operasional dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin.
“Jika terjadi kecelakaan dan kendaraan tidak laik jalan, perusahaan wajib memberi ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan,” tegasnya.
Kemenhub berharap seluruh perusahaan otobus menjalankan tanggung jawabnya dengan serius demi keselamatan dan keamanan pengguna jasa transportasi di Indonesia. (rdr/ant)

















