Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT.Satresnarkoba Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 7 Mei 2025.
AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya. (rdr/ant)

















