AGAM

Edarkan Sabu di Depan Rumah, Pria di Agam Diciduk Polisi Tengah Malam

0
×

Edarkan Sabu di Depan Rumah, Pria di Agam Diciduk Polisi Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Anggota Satres Narkoba Polres Agam bersama pelaku pengedar sabu-sabu. Dok ANTARA/HO/Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial AR (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di depan rumahnya, Rabu (7/5) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Setelah kami lakukan pengintaian, tersangka diamankan saat berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu di saku celana pelaku,” ujarnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT.Satresnarkoba Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 7 Mei 2025.

AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya. (rdr/ant)