Proses hukum ini diharapkan berjalan lancar, dengan penekanan bahwa seluruh tim akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.
“Selain kasus ini, Kejari Pasaman juga menangani dua kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan dana nagari di Nagari Panti serta dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata,” jelas Sobeng.
Terkait tiga perkara lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, Kejari Pasaman menyatakan belum bisa memberikan rincian lebih lanjut. Meskipun hanya diperkuat oleh tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara ini secara maraton.
“Kami tegaskan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi atau mengganggu proses penyidikan. Jika ada yang mencoba menghalangi, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja kami,” tambahnya. (rdr)

















