LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 yang diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan untuk korban gempa di Kecamatan Malampah, Kabupaten Pasaman. Hasil ekspose tim menyebutkan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan donasi tersebut.
Menyikapi temuan tersebut, Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025, tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat itu, tujuh orang jaksa ditugaskan untuk menyidik kasus ini secara intensif.
“Benar, kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Tim jaksa penyidik akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Proses hukum ini diharapkan berjalan lancar, dengan penekanan bahwa seluruh tim akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan publik.
“Selain kasus ini, Kejari Pasaman juga menangani dua kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan dana nagari di Nagari Panti serta dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata,” jelas Sobeng.
Terkait tiga perkara lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, Kejari Pasaman menyatakan belum bisa memberikan rincian lebih lanjut. Meskipun hanya diperkuat oleh tujuh jaksa yang juga menangani perkara pidana umum, perdata, dan tata usaha negara, Kejari Pasaman berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara ini secara maraton.
“Kami tegaskan kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi atau mengganggu proses penyidikan. Jika ada yang mencoba menghalangi, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja kami,” tambahnya. (rdr)






