“Kesepakatan ini penting sebagai bentuk fasilitasi agar pemerintah daerah memperoleh pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.
Kerja sama tersebut mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, hingga pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya adalah membantu penyelesaian sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang melibatkan Pemkab Padang Pariaman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Kami memiliki fungsi lain di luar penanganan perkara pidana, yaitu dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, maupun tindakan hukum secara preventif,” ungkapnya.
Ia berharap kerja sama ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan diimplementasikan secara nyata dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari. (rdr/ant)

















