PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengantisipasi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
“Pemerintah daerah kerap dihadapkan pada kompleksitas aturan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Di sinilah pentingnya pendampingan serta legal opinion dari kejaksaan untuk membackup kita,” ujar Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang, Rabu (7/5).
Dengan adanya kerja sama ini, kata Bupati, aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu merasa ragu dalam menjalankan program pemerintahan. Sebelum melaksanakan kegiatan, perangkat daerah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
“ASN harus menjadikan kejaksaan sebagai rumah kedua setelah Pemkab. Tidak perlu takut untuk berkonsultasi, karena niat kita baik dan saling mengingatkan,” tegasnya.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Selasa (6/5) dan dinilai sebagai respon atas kegamangan ASN dalam mengambil keputusan, terutama pada tugas-tugas yang berisiko hukum.
Menurut John Kenedy, rasa takut itu timbul karena minimnya pemahaman ASN terhadap produk hukum dan prosedur administrasi. Padahal, dengan pemahaman yang cukup dan pendampingan yang tepat, potensi masalah hukum bisa diminimalkan.
“Kesepakatan ini penting sebagai bentuk fasilitasi agar pemerintah daerah memperoleh pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.
Kerja sama tersebut mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, hingga pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya adalah membantu penyelesaian sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang melibatkan Pemkab Padang Pariaman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, menyatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Kami memiliki fungsi lain di luar penanganan perkara pidana, yaitu dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, maupun tindakan hukum secara preventif,” ungkapnya.
Ia berharap kerja sama ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan diimplementasikan secara nyata dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari. (rdr/ant)





