PADANG

Kejari Padang Dalami Korupsi KUR Rp1,9 Miliar

0
×

Kejari Padang Dalami Korupsi KUR Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kajari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan DK selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR di Padang, pada Kamis (17/4). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari salah satu bank BUMN yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: UA, seorang calo warga sipil, dan DK, oknum pegawai bank berstatus Mantri.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa hampir 50 saksi, sebagian besar adalah debitur fiktif yang namanya digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, Selasa (6/5).

UA lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2025, disusul DK sepekan kemudian. Keduanya diduga bekerja sama dalam pengajuan fiktif 51 pinjaman KUR selama periode 2022–2023, dengan nilai pencairan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa DK sebagai Mantri memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelayakan usaha dan memverifikasi data calon debitur. Namun, alih-alih menjalankan prosedur, ia justru memanipulasi data bersama UA.

“Seluruh dokumen, termasuk foto lokasi dan izin usaha, disusun secara fiktif. Dana pinjaman yang sudah cair kemudian dikuasai oleh UA, sementara DK mendapat bagian keuntungan,” ujarnya.

Keduanya sempat berusaha menutupi kejahatan tersebut dengan membayar cicilan pinjaman secara bertahap. Namun sejak awal 2024, pembayaran mulai macet dan 51 pinjaman dinyatakan bermasalah.

Penyidik kini mengebut pemberkasan sambil menelusuri aset tersangka guna memulihkan kerugian negara. Kedua tersangka ditahan di Rutan Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus ini mencederai tujuan utama program KUR yang sejatinya hadir untuk memberdayakan pelaku UMKM,” tutup Yuli. (rdr/ant)