Ia mengatakan seluruh pekerja tersebut sudah dibayarkan haknya dari perusahaan. Apabila tidak dibayarkan, maka Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam bakal melakukan mediasi ke perusahaan tersebut.
“Mereka sudah mendapatkan seluruh haknya dari perusahaan tempat bekerja,” katanya.
Ia menambahkan tenaga kerja di PHK pada 2024 sebanyak 44 orang dengan penyebab yakni, indisipliner, mangkir kerja, perusahaan melakukan efesiensi, meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri.
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam terus mencarikan lowongan pekerjaan ke perusahaan. Lowongan pekerjaan tersebut bakal diumumkan ke mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.
“Kita aktif mencari lowongan pekerjaan dan kita sampaikan kepada pencari kerja, sehingga bisa mengurangi angka pencari kerja di daerah itu,” katanya. (rdr/ant)





















