AGAM, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 11 tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-April 2025, dampak dari efesien mencegah kerugian, menolak mutasi, melakukan pelanggaran dan pencurian.

“Ada 11 pekerjaan yang terkena PHK di Agam selama Januari-April 2025,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra didampingi Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Basyirizal di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan, ke 11 pekerjaan yang terkena PHK itu akibat efesiensi mencegah kerugian sebanyak tujuh orang, pekerjaan menolak mutasi satu orang.

Setelah itu pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak atau mencuri satu orang dan pesangon belum dibayarkan dua orang.

“11 orang itu berasal dari lima perusahaan yang tersebar di Agam,” katanya.

Ia mengatakan seluruh pekerja tersebut sudah dibayarkan haknya dari perusahaan. Apabila tidak dibayarkan, maka Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam bakal melakukan mediasi ke perusahaan tersebut.

“Mereka sudah mendapatkan seluruh haknya dari perusahaan tempat bekerja,” katanya.

Ia menambahkan tenaga kerja di PHK pada 2024 sebanyak 44 orang dengan penyebab yakni, indisipliner, mangkir kerja, perusahaan melakukan efesiensi, meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri.

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam terus mencarikan lowongan pekerjaan ke perusahaan. Lowongan pekerjaan tersebut bakal diumumkan ke mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Kita aktif mencari lowongan pekerjaan dan kita sampaikan kepada pencari kerja, sehingga bisa mengurangi angka pencari kerja di daerah itu,” katanya. (rdr/ant)