Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Noviardi mengatakan hendaknya seluruh kegiatan yang ada di desa dan dikelola oleh desa harusnya dapat di akses oleh seluruh warga desa, sehingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri.
“Oleh karena itu untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa.”
“Pemerintah Daerah melalui Diskominfo Kota Pariaman kembali memberikan sosialisasi pembentukan PPID Desa ini agar pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik,” ujar Noviardi. (rdr-rudi/pariaman)

















