Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 24 saksi, termasuk tiga petugas Lapas. Meskipun demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, ada oknum narapidana yang menyalahgunakan alkohol 70 persen, yang biasa digunakan untuk bahan pembuat parfum, untuk dijadikan minuman keras,” terang AKP Idris. Warga binaan mengkonsumsi minuman tersebut pada Selasa (29/4), dan dampaknya mulai terasa keesokan harinya hingga mereka dilarikan ke rumah sakit. (rdr/ant)

















