JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID karena diduga melanggar aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari dua layanan digital tersebut.
“Pembekuan ini bertujuan mencegah potensi risiko bagi masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun layanan Worldcoin diduga menggunakan TDPSE milik entitas hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran serta penggunaan badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital adalah pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Menurut Kemkomdigi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap ekosistem digital nasional dan mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap layanan digital tidak sah dan segera melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutup Alexander. (rdr)






