JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID karena diduga melanggar aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari dua layanan digital tersebut.
“Pembekuan ini bertujuan mencegah potensi risiko bagi masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun layanan Worldcoin diduga menggunakan TDPSE milik entitas hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

















