Pihak Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping juga meningkatkan frekuensi kontrol blok dan kamar hunian dengan melakukan penggeledahan kamar minimal dua kali seminggu serta pemeriksaan barang pengunjung. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam rutan.
“Kami juga sangat memperhatikan masalah keamanan makanan untuk WBP. Pengawasan ketat dilakukan selama proses penerimaan, pengolahan, dan distribusi makanan agar tidak terjadi keracunan atau gangguan lainnya,” ujar Resman.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan, Rutan juga melaksanakan perbaikan tembok kamar hunian yang mengalami keretakan. Perbaikan ini dilakukan langsung oleh WBP yang memiliki keterampilan teknis, di bawah pengawasan ketat dari Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR).
“Fokus kami adalah mencegah kerusakan struktural yang lebih parah dan menjaga integritas bangunan. Kami pastikan setiap temuan dari pengawasan rutin segera ditindaklanjuti agar tidak menambah potensi gangguan di kemudian hari,” tambahnya.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping menampung sebanyak 148 WBP, dengan mayoritas penghuni adalah tahanan perkara narkoba. Keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama agar kejadian serupa di Lapas Bukittinggi tidak terulang di wilayah ini. (rdr/ant)

















