2. Power bank tidak boleh disimpan atau dimasukkan ke bagasi tercatat, kompartemen atas (overhead bin), kantong kursi depan (seat pocket).
3. Selama penerbangan jemaah tidak boleh menggunakan power bank untuk mengisi daya, tidak boleh disambungkan ke perangkat elektronik.
4. Powerbank harus disimpan terpisah, gunakan pelindung atau isolasi pada terminal baterai.
Jemaah haji juga harus membaca ketentuan membawa Vape ke Pesawat. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2024, setiap penumpang hanya diizinkan membawa 1 unit rokok elektrik (vape) saat penerbangan.
Tempat Penyimpanan yang Diperbolehkan
Dalam bagasi kabin saku baju saku celana dan idak diperbolehkan masuk ke bagasi tercatat.
Untuk baterai hanya dibolehkan dengan kapasitas maksimal 100 Wh Wajib dalam kondisi OFF. Jika tidak memiliki tombol power off, cartridge wajib dilepas dari body vape
Sementara untuk cairan isi ulang vape, batas maksimal 100 ml, dikemas dalam botol tertutup rapat, disimpan dalam kantong plastik transparan.
Kakanwil berharap kepada seluruh jemaah haji untuk memperhatikan daftar barang-barang tersebut diatas agar tidak terbawa atau masuk ke koper bagasi. (rdr)

















