Pasien yang meninggal dunia di RSAM berinisial M, sementara satu lainnya meninggal di RSUD Bukittinggi dengan inisial I.
Dari total 23 warga binaan yang terlibat dalam insiden keracunan massal, dua orang dinyatakan meninggal dunia, 19 telah dikembalikan ke lapas, dan dua lainnya masih dalam perawatan intensif.
Hingga kini, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan bersama tim investigasi yang dibentuk oleh Kanwil Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Barat.
“Saya telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk meneliti dan mengkaji kasus keracunan narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” ujar Kapolda Provinsi Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Padang. (rdr/ant)

















