BERITA

DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Pengawasan Lapas setelah Tragedi Pesta Miras di Bukittinggi

0
×

DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Pengawasan Lapas setelah Tragedi Pesta Miras di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, serta penjatuhan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai.

Hal ini disampaikan menyusul tragedi pesta minuman keras oplosan yang menyebabkan dua narapidana meninggal dunia dan 23 napi lainnya keracunan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memberikan pengawasan maksimal justru kecolongan. Kami akan memanggil jajaran Ditjenpas, mulai dari dirjen, sekretaris ditjen, para direktur, hingga kakanwil seluruh Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah kejadian serupa,” ujar Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/5).

Berdasarkan temuan awal, para napi diduga mengoplos alkohol dari kegiatan pembuatan parfum. Bahan tersebut kemudian dicampur dengan minuman sachet, es batu, dan air sebelum dikonsumsi.

Mafirion, yang membidangi masalah pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa kejadian pesta minuman keras di Lapas Bukittinggi bukanlah yang pertama. Sebelumnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Riau, sejumlah napi juga terlibat pesta miras dan narkoba.

Menurutnya, lemahnya pengawasan memungkinkan napi untuk memperoleh alkohol dari kegiatan mandiri yang seharusnya lebih produktif.

“Belum selesai satu kasus diselidiki, sudah muncul kasus baru. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Sejak awal tahun 2025 saja sudah terjadi beberapa kasus. Sampai kapan pengawasan dibiarkan longgar sehingga barang terlarang seperti miras dan narkoba bebas beredar di lapas dan rutan?” ujarnya dengan tegas.

Mafirion juga meminta Ditjenpas Wilayah Sumatera Barat untuk melakukan investigasi independen secara terbuka, termasuk memeriksa seluruh petugas lapas yang terlibat. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif seperti penundaan kenaikan pangkat atau pembebasan tugas sudah tidak cukup lagi.

“Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, sanksi tegas harus diberikan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa warga binaan tetaplah manusia yang berhak atas pengawasan dan perlindungan selama menjalani masa hukuman. “Jangan anggap remeh kematian napi. Mereka tetap manusia dan punya keluarga. Pengawasan dan perlindungan di dalam lapas adalah tanggung jawab negara,” kata Mafirion.

Mafirion juga mengungkapkan bahwa DPR sejak lama mendorong penyusunan peta jalan pembenahan sistem pemasyarakatan, namun usulan tersebut hingga kini belum dijalankan secara serius. Menurutnya, dengan adanya peta jalan, akar masalah bisa ditelusuri dan solusi konkret dapat diterapkan.

“Jika tidak ada langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Ditjenpas, jangan heran jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi tanpa solusi,” tegas Mafirion. (rdr/ant)