“Ke depan, edukasi manfaat akan terus ditingkatkan agar semua pekerja, sesuai dengan status sosial ekonominya, bisa menjadi peserta aktif. Tidak semua akan ditanggung APBD,” tambahnya.
Program yang diberikan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup perawatan medis tanpa batas, santunan upah, santunan cacat, hingga santunan kematian. Selain itu, juga tersedia Jaminan Kematian (JKM) yang mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta hingga Rp174 juta.
Santunan JKM diberikan sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (dengan masa iuran minimal tiga bulan berturut-turut), dan sebesar Rp70 juta jika meninggal akibat kecelakaan kerja.
Adapun kategori pekerja rentan mencakup pekerja formal dan informal yang memiliki risiko kerja tinggi dan penghasilan rendah, seperti buruh bangunan, buruh tani, tukang ojek, petani, pedagang kaki lima, guru mengaji, imam masjid, dan lainnya. (rdr/ant)
















