SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sijunjung menegaskan komitmennya dalam melanjutkan program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja rentan, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, mengungkapkan bahwa Sijunjung merupakan pemerintah daerah pertama di Sumatera Barat yang mengalokasikan anggaran APBD untuk perlindungan pekerja rentan.
“Sejak Maret 2022, tercatat 1.333 pekerja telah terdaftar. Kini jumlahnya sudah mencapai 11.717 dan akan terus bertambah, seiring meningkatnya kepercayaan pimpinan daerah terhadap kualitas layanan kami,” ujarnya, Jumat (tanggal sesuai rilis).
Hingga kini, total santunan yang telah disalurkan BPJamsostek di Sijunjung mencapai Rp4,6 miliar. Santunan ini digunakan untuk kebutuhan penting seperti biaya sekolah anak, modal usaha, pelunasan utang, hingga pelaksanaan doa bersama atau badal umrah bagi keluarga peserta yang wafat.
Maulana menegaskan, proses verifikasi dan validasi data peserta dilakukan secara berkala untuk memastikan perlindungan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

















