Meskipun demikian, Nizam menegaskan bahwa setiap perusahaan tetap wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan saat melakukan PHK. Hal ini mencakup pembayaran pesangon sesuai masa kerja, penyesuaian dengan struktur skala upah, sosialisasi melalui lembaga kerja sama bipartit, dan pelaporan ulang ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ia menyarankan agar PHK dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam jumlah besar. “Misalnya, jangan langsung 300 orang. Bisa dilakukan bertahap atau dicicil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nizam berharap apabila kondisi perusahaan membaik, karyawan yang terkena PHK dapat kembali dipanggil untuk bekerja.
Salah satu perusahaan, katanya, mengaku terpaksa mengajukan PHK karena lonjakan harga bahan baku yang drastis. “Harga yang semula Rp2.900 melonjak menjadi Rp13.000. Ketika perusahaan menyampaikan alasan ini, kami harap karyawan bisa memahami situasinya,” tutup Nizam. (rdr/ant)

















