Edi menambahkan, pengambilan dan perdagangan bunga bangkai termasuk pelanggaran UU No. 5 Tahun 1990 jo. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sesuai kategori tertinggi,” jelasnya.
Untuk menjaga kelestarian spesies tersebut, BKSDA akan menanam kembali umbi bunga bangkai hasil sitaan ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman.
Selain penindakan, BKSDA juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya melindungi flora langka seperti bunga bangkai. (rdr/ant)





















