PASAMAN

BKSDA Gagalkan Penjualan Umbi Bunga Bangkai di Pasaman, Pelaku Diberi Peringatan

1
×

BKSDA Gagalkan Penjualan Umbi Bunga Bangkai di Pasaman, Pelaku Diberi Peringatan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah umbi tanaman Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) yang diamankan BKSDA Res Pasaman di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati, Selasa (29/4/2025).ANTARA/HO-BKSDA

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman, Polsek Bonjol, dan Wali Nagari Simpang Utara menggagalkan upaya penjualan umbi tumbuhan langka bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) di Kampung Bancah Laweh, Kecamatan Simpati, Pasaman.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami mengamankan sejumlah umbi bunga bangkai yang termasuk jenis tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang,” ujar Edi, Rabu (1/5).

Menurut keterangan warga, mereka tidak mengetahui bahwa umbi tersebut merupakan bagian dari tanaman yang dilindungi.

“Kami menyesalkan pengambilan dan perdagangan tanaman langka ini. Pelaku sudah diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Edi menambahkan, pengambilan dan perdagangan bunga bangkai termasuk pelanggaran UU No. 5 Tahun 1990 jo. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sesuai kategori tertinggi,” jelasnya.

Untuk menjaga kelestarian spesies tersebut, BKSDA akan menanam kembali umbi bunga bangkai hasil sitaan ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman.

Selain penindakan, BKSDA juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya melindungi flora langka seperti bunga bangkai. (rdr/ant)