BUKITTINGGI,RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons cepat kasus keracunan massal di Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang menyebabkan satu narapidana tewas dan 22 lainnya dirawat intensif akibat menenggak minuman keras oplosan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menyatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi bersama Polresta Bukittinggi untuk menyelidiki kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, seorang tamping (narapidana kepercayaan) mencuri alkohol sisa bahan produksi parfum yang digunakan dalam program kemandirian. Alkohol itu disalahgunakan dan dicampur dengan minuman kemasan, air, dan es,” jelas Marselina, Kamis (1/5) dini hari.
Alkohol yang digunakan berkadar 70 persen dan awalnya dipakai untuk membersihkan tato salah satu warga binaan, sebelum akhirnya digunakan sebagai bahan oplosan.
Akibat insiden ini, satu narapidana meninggal dunia di RSUD Bukittinggi, sementara 22 lainnya masih dirawat di RSAM, dua di antaranya dalam kondisi kritis. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga dan langsung dimakamkan.
















