Dirjen KI menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai, promosi, dan distribusi produk lokal.
“Pertemuan ini menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Solok untuk memahami cara pengurusan dan pemanfaatan HKI demi memperluas pasar,” tambah Ramadhani.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal pendaftaran, tetapi juga tentang bagaimana mengelola dan mengkomersialisasikan karya secara strategis.
Wako Solok berharap kolaborasi dengan Ditjen KI dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, mendukung inovasi, serta membawa produk lokal Solok ke pasar nasional dan internasional. (rdr/ant)





















