JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan RI memperketat sistem pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji Indonesia guna menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Arab Saudi menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka kematian jamaah asal Indonesia dalam beberapa musim haji terakhir.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan daring dari Jakarta, Selasa (29/4), mengungkapkan bahwa pada musim haji 2023, lebih dari 700 jamaah Indonesia meninggal dunia.
“Menteri Kesehatan Arab Saudi menyampaikan langsung ke saya bahwa angka kematian jamaah kita menjadi perhatian. Ini bisa berdampak pada pengetatan aturan dan kenaikan premi asuransi haji,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes mulai menerapkan sistem baru pada musim haji 2024 dan akan terus diperkuat pada 2025. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di awal proses seleksi, bukan setelah jamaah dinyatakan berhak berangkat seperti sebelumnya.
“Pemeriksaan di awal mencegah kekecewaan jamaah yang gagal berangkat karena masalah kesehatan di menit terakhir,” katanya.

















