“Biasanya WNA meminjam nama WNI untuk mendapatkan izin mendirikan resort atau cottage, padahal praktik ini melanggar hukum,” kata salah satu jaksa dari Kejati Sumbar yang hadir dalam pertemuan itu.
Kejaksaan juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tersebut meski menggiurkan secara materi.
“Warga mungkin merasa diuntungkan secara pribadi, tapi dalam skala lebih luas, praktik itu merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.
Seluruh masukan dari peserta rapat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan. Nurudin menegaskan, hanya WNA yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan masuk dan tinggal di Sumbar.
Sebagai informasi, Tim Pora Sumbar adalah satuan tugas lintas lembaga yang dikoordinasi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. (rdr/ant)

















