SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyurati sejumlah perusahaan dan pabrik kelapa sawit agar melakukan proses balik nama kendaraan bermotor dari pelat luar daerah ke pelat Pasaman Barat (pelat S). Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat, Afrizal Azhar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai ketentuan, opsen pajak kendaraan bermotor didistribusikan ke daerah maksimal 66 persen. Karena itu, penting agar kendaraan milik perusahaan sawit dibaliknamakan ke pelat S agar pajaknya masuk ke kas daerah,” ujarnya di Simpang Empat, Selasa (29/4).
Afrizal mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit untuk segera melaporkan data kendaraan mereka. Ia memperkirakan ada ratusan unit kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah.
“Target kita pada 2025, jika seluruh kendaraan itu sudah berpelat Pasaman Barat, maka potensi tambahan pendapatan dari pajak kendaraan bisa mencapai Rp25 miliar,” jelasnya.
Saat ini, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang berhasil dikumpulkan hingga 28 April 2025 tercatat sebesar Rp4,6 miliar. Sementara itu, dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi mencapai Rp2,49 miliar.
Afrizal menekankan pentingnya kerja sama perusahaan dalam melaporkan data kendaraan secara jujur, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah, terlebih di tengah keterbatasan anggaran.
Selain menyurati perusahaan, pihaknya juga menggencarkan razia kendaraan yang menunggak pajak, bekerja sama dengan kepolisian dan Samsat. Untuk mendukung hal ini, 15 petugas dikerahkan guna melakukan penagihan dan pengawasan langsung di lapangan. (rdr/ant)






