SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyurati sejumlah perusahaan dan pabrik kelapa sawit agar melakukan proses balik nama kendaraan bermotor dari pelat luar daerah ke pelat Pasaman Barat (pelat S). Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat, Afrizal Azhar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai ketentuan, opsen pajak kendaraan bermotor didistribusikan ke daerah maksimal 66 persen. Karena itu, penting agar kendaraan milik perusahaan sawit dibaliknamakan ke pelat S agar pajaknya masuk ke kas daerah,” ujarnya di Simpang Empat, Selasa (29/4).
Afrizal mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit untuk segera melaporkan data kendaraan mereka. Ia memperkirakan ada ratusan unit kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah.

















