JM, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada 2021, kini dibawa ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun,” tambah AKBP Muari.
Kapolres Agam menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Agam berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika. “Kami akan terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan meningkatkan upaya preventif, edukatif, serta represif untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (rdr/ant)





















