BERITA

Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Suparta Meninggal Dunia

0
×

Terdakwa Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Suparta Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.

“Benar, atas nama Suparta meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski demikian, Harli belum dapat memastikan penyebab pasti meninggalnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” ujarnya singkat.

Suparta diketahui sebagai salah satu terdakwa utama dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah nama besar. Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 19 tahun penjara, dengan denda tetap Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan hukuman tambahan subsider uang pengganti diperberat menjadi 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

Usai putusan banding tersebut, Suparta diketahui mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum itu belum rampung saat Suparta wafat.

Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai penyebab kematian dan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang bersangkutan. (rdr/ant)