Saat ini, UMKM yang mengurus sertifikat halal terutama untuk produk makanan dan minuman berbasis risiko rendah, seperti minuman, makanan, kue, dan kripik, dapat mengurusnya dengan cepat dan tanpa biaya. “Hingga saat ini, hanya 200 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal dari sekitar 23 ribu UMKM yang ada,” kata Ade Media Saputra.
Khairil, Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat, mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin halal karena penting bagi kelayakan jual produk di pasaran. “Prosesnya tidak rumit. Cukup dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 mengatur bahwa produk yang perlu sertifikat halal meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang guna. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan baku, peralatan, serta sistem jaminan halal dalam proses produksi.
Sertifikat halal diharapkan dapat menjamin keamanan produk dan memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen. Khairil menjelaskan bahwa syarat utama pengurusan sertifikat halal adalah memiliki NIB, proses produksi yang jelas, serta bahan baku yang sesuai.
Salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Talamau, Suria, mengapresiasi pelayanan posko keliling ini. “Kegiatan ini sangat membantu, karena dengan adanya layanan keliling, kami jadi lebih mudah dan cepat dalam mengurus sertifikat halal,” ujarnya. (rdr/ant)





















