PASAMAN BARAT

Pemkab Pasaman Barat Luncurkan Layanan Posko Sertifikat Halal Keliling untuk UMKM

1
×

Pemkab Pasaman Barat Luncurkan Layanan Posko Sertifikat Halal Keliling untuk UMKM

Sebarkan artikel ini
Tim Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkab Pasaman Barat saat memberikan pelayanan posko izin sertifikat halal keliling di Kecamatan Talamau untuk UMKM beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Tim pendamping. (Pelayanan keliling pengurusan sertifikat halal UMKM)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, melalui tim pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat, meluncurkan layanan posko keliling untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dan cepat.

“Kami telah memulai layanan ini di kecamatan-kecamatan di Pasaman Barat, dimulai di Kecamatan Talamau. Kami berkolaborasi dengan petugas pendamping halal (PPH) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tim Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Ade Media Saputra, di Simpang Empat, Senin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Pemkab Pasaman Barat untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal. Pelayanan posko keliling ini menyasar langsung ke nagari-nagari (desa-desa) di Kecamatan Talamau, sehingga pelaku UMKM tidak perlu jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten.

Ade Media Saputra menekankan bahwa sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, terutama dalam menghadapi pasar nasional dan global. “Dengan adanya layanan keliling ini, kami berharap pelaku UMKM lebih termotivasi untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produk mereka lebih dipercaya konsumen,” ujarnya.

Tim pendamping memberikan asistensi lengkap, mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga proses pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Antusiasme pelaku usaha sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya peserta yang hadir, yakni sekitar 40 pelaku UMKM.

Saat ini, UMKM yang mengurus sertifikat halal terutama untuk produk makanan dan minuman berbasis risiko rendah, seperti minuman, makanan, kue, dan kripik, dapat mengurusnya dengan cepat dan tanpa biaya. “Hingga saat ini, hanya 200 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal dari sekitar 23 ribu UMKM yang ada,” kata Ade Media Saputra.

Khairil, Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat, mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin halal karena penting bagi kelayakan jual produk di pasaran. “Prosesnya tidak rumit. Cukup dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 mengatur bahwa produk yang perlu sertifikat halal meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang guna. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan baku, peralatan, serta sistem jaminan halal dalam proses produksi.

Sertifikat halal diharapkan dapat menjamin keamanan produk dan memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen. Khairil menjelaskan bahwa syarat utama pengurusan sertifikat halal adalah memiliki NIB, proses produksi yang jelas, serta bahan baku yang sesuai.

Salah satu pelaku UMKM di Kecamatan Talamau, Suria, mengapresiasi pelayanan posko keliling ini. “Kegiatan ini sangat membantu, karena dengan adanya layanan keliling, kami jadi lebih mudah dan cepat dalam mengurus sertifikat halal,” ujarnya. (rdr/ant)