Kejaksaan Negeri Pasaman akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana donasi bencana Malampah 2022. Sobeng menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak secara profesional dan bebas dari intervensi apapun.
“Saat ini kami bekerja dengan sangat profesional, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun, dan kami sangat terbuka terhadap kritik dari masyarakat, LSM, maupun media yang mengawasi kinerja kami,” jelas Sobeng.
Dalam perkembangan terbaru, hasil audit sementara menunjukkan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Kajari Pasaman juga memastikan bahwa penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait perkara ini.
Sementara itu, mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan keterangan secara jujur terkait pengelolaan dana donasi bencana Malampah 2022.
“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum, siap memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui dengan jelas dan terbuka,” ungkap Mara Ondak. (rdr/ant)

















