LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, telah melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana gempa Malampah tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum pada Senin (28/4), dimulai pukul 09.10 WIB hingga 17.30 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Pasaman, melalui jaksa penyelidik, melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan donasi bencana gempa yang terjadi di Malampah, Kabupaten Pasaman pada tahun 2022,” ujar Kajari Pasaman, Sobeng Suradal.
Sobeng menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan Sekda tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang terkait dengan dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan ini merupakan upaya untuk memperoleh data-data yang diperlukan guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana atau tidak. Setelah data lengkap, jaksa akan melakukan kajian yuridis.
“Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Sobeng juga menanggapi kritik terkait lambannya proses penyelidikan, dengan menjelaskan bahwa penyelidikan ini telah dimulai sejak Januari 2024. Namun, penanganan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 sempat ditunda untuk menghindari kesan politisasi.
“Setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, pemeriksaan dilanjutkan, dan hari ini kami telah memeriksa mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Pasaman akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana donasi bencana Malampah 2022. Sobeng menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak secara profesional dan bebas dari intervensi apapun.
“Saat ini kami bekerja dengan sangat profesional, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun, dan kami sangat terbuka terhadap kritik dari masyarakat, LSM, maupun media yang mengawasi kinerja kami,” jelas Sobeng.
Dalam perkembangan terbaru, hasil audit sementara menunjukkan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Kajari Pasaman juga memastikan bahwa penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait perkara ini.
Sementara itu, mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan keterangan secara jujur terkait pengelolaan dana donasi bencana Malampah 2022.
“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum, siap memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui dengan jelas dan terbuka,” ungkap Mara Ondak. (rdr/ant)






