LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, telah melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi bencana gempa Malampah tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum pada Senin (28/4), dimulai pukul 09.10 WIB hingga 17.30 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Pasaman, melalui jaksa penyelidik, melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan donasi bencana gempa yang terjadi di Malampah, Kabupaten Pasaman pada tahun 2022,” ujar Kajari Pasaman, Sobeng Suradal.
Sobeng menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan Sekda tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang terkait dengan dugaan tindak pidana pengelolaan dana donasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan ini merupakan upaya untuk memperoleh data-data yang diperlukan guna menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana atau tidak. Setelah data lengkap, jaksa akan melakukan kajian yuridis.
“Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Sobeng juga menanggapi kritik terkait lambannya proses penyelidikan, dengan menjelaskan bahwa penyelidikan ini telah dimulai sejak Januari 2024. Namun, penanganan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 sempat ditunda untuk menghindari kesan politisasi.
“Setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, pemeriksaan dilanjutkan, dan hari ini kami telah memeriksa mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

















