“Pelayanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang tidak mampu datang ke kantor, agar tetap memiliki hak administratif yang sama,” tambahnya.
Selain ke rumah warga, Disdukcapil Agam juga melakukan perekaman data ke sekolah-sekolah untuk siswa yang telah berusia 17 tahun serta ke kantor wali nagari dan kecamatan.
Sementara itu, Wali Nagari Garagahan, Darmalion, mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah nagari sudah mencoba memfasilitasi perekaman di kantor wali nagari, namun pasangan lansia tersebut enggan datang.
“Kami bahkan sudah mencoba menjemput, tapi mereka tetap menolak. Akibat tidak memiliki KTP-el, mereka tidak bisa menerima bantuan sosial,” jelas Darmalion. (rdr/ant)

















