LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40) warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (26/4) malam. NY diduga melakukan penipuan dengan membawa kabur emas milik seorang pedagang setelah berpura-pura membelinya.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto menjelaskan, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” kata Eriyanto di Lubuk Basung, Minggu.
Kronologi penipuan ini bermula ketika pelaku menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (25/4) sore. NY berpura-pura hendak membeli lima emas dengan menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang serta memberikan nomor teleponnya kepada korban.
Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya di Pasar Balai Salasa, Kecamatan Lubuk Basung. Namun, setelah lebih dari satu jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke polisi.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam,” ujar Eriyanto.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan, NY mengaku telah menjual emas curian tersebut dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” kata Eriyanto.
Atas perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rdr/ant)

















