“Setelah pemeriksaan awal di Mako Satpol PP, diputuskan pada malam itu juga untuk menonaktifkan yang bersangkutan agar dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,” tambahnya.
Fadly juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan tidak akan terganggu. Jabatan Camat Padang Selatan sementara ini akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan selaku Pelaksana Tugas (Plt).
Di akhir pernyataannya, Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Kami mohon maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan ini. Namun, Pemko Padang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan agar data dan fakta yang valid dapat diperoleh,” tutup Fadly Amran. (rdr)

















