“Baru diadakan sosialisasi tahun 2021, 20 tahun kemudian, bahwa lahan tersebut kawasan hutan HPK dan lindung. Sejak itu, Kehutanan dan Polda Sumbar sering melakukan razia dan sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum,” ujar Kamil Indra.
Kamil Indra menambahkan, tahun 2022 ninik mamak Inderapura membuat sanggahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polri. “Sejak itu, tidak ada lagi razia. Di awal Februari 2025, kembali ada razia oleh Ditkrimsus Polda Sumbar dan tiga orang masyarakat kami ditetapkan jadi tersangka pada 15 Maret 2024,” tambahnya.
Katanya, ninik mamak dan masyarakat Inderapura berharap kepada Andre Rosiade supaya status kawasan hutan HPK dan hutan lindung tersebut dikembalikan lagi menjadi tanah ulayat nagari. “Kami mohon tiga masyarakat kami yang ditetapkan tersangka, dibebaskan dari jeratan hukum. Sampai ada solusi atas keterlanjuran ini, kami berharap tidak ada lagi razia dari Kehutanan dan polisi,” harapnya lagi.
Kepala ATR/BPN Sumbar Teddi Guspriadi mengatakan, sangat terhormat diajak Andre Rosiade bertemu langsung para ninik mamak Indrapura. Karena ini adalah bagian dari program khusus Kementerian ATR/BPN dalam memastikan sertifikasi tanah ulayat. “Sangat terrhormat bisa bersilaturahmi. Insya Allah kami akan perjuangkan ranah Minang. Prinsip kita ada sako pusako. Ada tanah nagari di status pemerintah dan kehutanan,” katanya.
Teddi menyebut, langkah mengembalikan status hutan lindung dan HPK harus dimulai dari Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar. Membuat surat pengusulan kembali ke tanah ulayat. Karena saat ini, ranah itu berada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan ATR/BPN.
“Kalau sudah oke di Kemenhut barulah BPN bisa melanjutkan sertifikasinya. Tapi seperti yang terjadi pada tanah di Inderapura, juga harus ada hutan pengganti seluas di Inderapura di tempat lain. Bisa di Pessel, atau daerah lain,” kata Teddi yang menyebut, luas hutan lindung di Indonesia tidak boleh berkurang.
Andre Rosiade menyebutkan, ninik mamak Inderapura harus mengajukan surat permohonan melalui Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar. “Harus ada pengajuan dari Pemkab dan Pemprov ke Kementerian Kehutanan dulu. Hal ini harus dieksekusi segera. Infokan juga kalau sudah diskusi dengan Andre Rosiade dan BPN Sumbar. Lalu mintakan juga kepada Bupati dan Gubernur untuk aktif membantu ke lapangan. Agar tidak ada lagi yang ditangkap. Dijelaskan bagaimana status lahan ini ke polisi,” katanya.
Andre mengatakan, kunci masalah ini adalah surat ke Kemenhut baru ke BPN. Ia berjanji akan membicarakan solusinya dengan Menteri Kehutanan, dan juga akan mengkomunikasikan status tersangka tiga orang masyarakat dengan Kapolda Sumbar supaya bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. “Untuk yang ditangkap kita akan coba bicarakan dengan Kapolda sebagai masukan dari para ninik mamak soal perlindungan hukum,” kata Andre. (rdr)

















