Program peremajaan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sawit dan memperbaiki keragaman tanaman, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan para petani.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit serta menjaga agar perkebunan sawit dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan peremajaan kelapa sawit di 2.009 hektare lahan. Saat ini, pengusulan peremajaan sudah menggunakan aplikasi khusus, baik untuk petani, kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan peremajaan antara lain: usia tanaman di atas 25 tahun, produksi tanaman satu hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak menggunakan bibit unggul, dan memiliki luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
Pasaman Barat memiliki 189.508 hektare perkebunan kelapa sawit, dengan rincian 62.574 hektare merupakan perkebunan besar atau milik perusahaan, dan 126.934 hektare merupakan perkebunan rakyat. Potensi peremajaan untuk kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat mencapai 126.934 hektare. (rdr/ant)





















