Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menekankan kemudahan berusaha sekaligus kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Penertiban juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya, Nomor 9 Tahun 2022, tentang koordinasi penataan ruang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, penegakan hukum akan ditempuh,” tegas Elzadaswarman.
Tahap awal penertiban dijadwalkan mulai 6 Mei 2025, tepat satu pekan setelah surat perintah disampaikan.
Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain: Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.
“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” tutupnya. (rdr/ant)

















