PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh akan menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin, dengan penertiban bertahap yang dimulai pada Mei 2025.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, pada Sabtu menyampaikan bahwa terdapat dua kategori bangunan yang menjadi prioritas utama dalam penertiban tersebut.
“Pertama, bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB. Kedua, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujarnya.
Pemkot akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar untuk bangunan yang terbukti melanggar. Surat ini akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.
Pemilik bangunan diberikan waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika diabaikan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim penertiban.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menekankan kemudahan berusaha sekaligus kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Penertiban juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya, Nomor 9 Tahun 2022, tentang koordinasi penataan ruang.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, penegakan hukum akan ditempuh,” tegas Elzadaswarman.
Tahap awal penertiban dijadwalkan mulai 6 Mei 2025, tepat satu pekan setelah surat perintah disampaikan.
Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain: Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.
“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” tutupnya. (rdr/ant)






