PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran bagi pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menjelaskan bahwa imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Dalam surat edaran ini, terdapat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Adapun tujuh poin tersebut antara lain: pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, atau tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, pemilik usaha wajib memastikan tidak ada aktivitas yang terkait dengan perjudian, pelacuran, narkoba, atau bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang mengenakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.
















