PAYAKUMBUH

Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Edaran Tertibkan Usaha Hiburan, Cegah Penyalahgunaan di Tempat Umum

0
×

Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Edaran Tertibkan Usaha Hiburan, Cegah Penyalahgunaan di Tempat Umum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Antara/HO-Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran bagi pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menjelaskan bahwa imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Dalam surat edaran ini, terdapat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.

Adapun tujuh poin tersebut antara lain: pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, atau tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pemilik usaha wajib memastikan tidak ada aktivitas yang terkait dengan perjudian, pelacuran, narkoba, atau bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang mengenakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.

Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian harus sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang. Terakhir, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Zulmaeta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penegakan aturan ini bersifat persuasif dan preventif. Surat edaran akan disosialisasikan langsung oleh petugas kepada pemilik usaha, sebagai ajakan untuk mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. (rdr/ant)