Andree menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan kedua ASN tersebut dari jabatannya.
“Mulai hari ini, AMP dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Padang Selatan, begitu juga NG dari tugasnya sebagai ASN. Ini adalah pelanggaran berat yang mengganggu ketertiban umum, dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penonaktifan ini merupakan hasil rekomendasi dari tim gabungan, dan dalam waktu dekat akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Camat Padang Selatan untuk menggantikan AMP.
“Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” tutup Andree. (rdr)
















