“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya satu unit mobil yang dicurigai membawa atau menguasai narkoba jenis ganja,” terang Dedy.
Ia mengatakan tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan atas informasi yang diterima tersebut, lalu didapati satu unit mobil sedang melaju di Jalan Adinegoro, Padang.
Tim melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut, lalu mencegatnya ketika berada di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Padangpariaman.
Pada saat itu terdapat dua pelaku yang berada di dalam mobil yakni YYP dan BD, dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa lima paket paket besar ganja yang disimpan di bangku paling belakang mobil,” jelasnya.
Dedy beserta tim kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dan keduanya mengaku baru saja mengantarkan ganja kepada dua pelaku lainnya di Kota Padang.
Petugas langsung memburu keberadaan dua pelaku yang disebutkan yaitu di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang.
Dari penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisi 23 paket besar ganja kering, barang gelap itu disembunyikan pelaku di bawah kompor.
Tidak hanya sampai di sana, tim terus melakukan penggeledahan rumah hingga menemukan satu karung lainnya berisi 19 paket besar yang disimpan di dalam kamar mandi. (rdr/ant)

















