Pernyataan tersebut terkait dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik pada periode triwulan II atau April-Juni 2025 tidak berubah untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tarif listrik yang tidak berubah tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (rdr/infopublik)

















