EKONOMI

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Dilakukan Likuidasi di Sumbar

1
×

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Dilakukan Likuidasi di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Siluet Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan M. Yusron memaparkan tiga bank perkreditan rakyat yang mengalami likuidasi di Padang, Sumatera Barat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengalokasikan dana hingga Rp10,4 miliar untuk membayarkan uang simpanan nasabah di tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang izin usahanya dicabut.

“Sepanjang tahun 2024, ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat untuk memberikan penjaminan simpanan bagi para nasabah ketiga bank tersebut,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, di Padang, Jumat.

Ketiga BPR tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar, atau 98,47 persen dari total penetapan simpanan Rp3,47 miliar, yang terdiri dari 2.603 rekening.

BPR kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024, dengan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar atau 99,98 persen dari total simpanan Rp2,301,3 miliar, yang melibatkan 727 rekening nasabah.

Terakhir, PT Pakan Rabaa Solok Selatan, yang izin usahanya dicabut pada 11 Desember 2024, memiliki simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan Rp4,70 miliar, dengan 1.254 rekening nasabah.

Yusron menjelaskan, simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi tindak pidana perbankan.

Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan untuk 22 BPR/BPR Syariah di Sumbar yang izin usahanya dicabut.

Total dana yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar. (rdr/rel)